<p><strong>Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung</strong></p> <p><br /> “Negara maju (high Income)  asetnya kerja keras sementara warganya bekerja biasa-biasa, sedangkan negara berkembang/belum maju (lower income), orangnya bekerja sangat keras, sementara asetnya tidur”.</p> <p>Pernyataan ini pernah dilontarkan oleh Mantan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati dalam suatu acara yang diadakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara Kementrian Keuangan.Jadi hal ini menggambarkan bagaimana pentingnya mengelola aset, aset tidak hanya menjadi liabilitas, tapi bisa menjadi sesuatu yang sangat bermanfaat dalam menunjang pembangunan. </p> <p>Hal ini lah yang dilakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, sehingga aset yang dimiliki tidak diam, dan bisa bermanfaat serta memberikan kontribusi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Badung. Hal ini sudah didukung oleh regulasi yaitu Permendagri 19/2016 dan Perubahannya yaitu Permendagri 7/2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. </p> <p><br /> "Pemanfaatan Barang Milik Daerah adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan"</p> <p><br /> Jadi aset atau barang milik daerah yang tidak digunakan dalam kegiatan operasional pemerintahan dapat dilakukan Pemanfaatan agar memiliki daya guna.<br /> Bentuk pemanfaaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan Pasal 81/ permendagri 19/2016 meliputi : Sewa, Pinjam pakai, KSP (Kerjasama Pemanfaatan), BGS/BSG dan KSPI.</p> <p><br /> Terhadap pemanfaatan aset, Pemerintah Kabupaten Badung banyak melakukannya dengan pola sewa. <br /> dimana tahapan sewa dimaksud adalah sebagai berikut :<br /> 1. Pengajuan pemohon sewa<br /> 2. Kajian teknis terhadap Permohonan<br /> 3. Pengajuan Permohonan sewa dari Sekda kepada Bupati<br /> 4. Persetujuan Bupati<br /> 5. Kajian Appraisal<br /> 6. SK Bupati untuk penetapan harga<br /> 7. Surat permintaan Bayar dari Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Pengelola<br /> 8. Setoran ke kasda oleh pemohon ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Badung<br /> 9. Penandatanganan Perjanjian Sewa</p> <p><br /> Terhadap transaksi yang dilakukan semuanya adalah bersifat Non-Tunai/ transfer ke rekening Kasda Pemerntah Kabupaten Badung, dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah dalam struktur APBD yang digunakan demi kepentingan masyarakat.</p> <p><br /> Bidang Pengelola Aset BPKAD Kab Badung</p>
Pemanfaatan Aset oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung
17 Oct 2025